KABARBETA.COM, Walikota Ambon Richard Louhenapessy merasa prihatin terkait dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 yang ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 12 November 2021 lalu.
Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, PJL yang kini menjabat Staf Ahli Kota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, serta mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VM yang saat ini kini menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon. Keduanya ditahan di Rutan Ambon selama hari kedepan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik dan Inspektorat Maluku kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Dua tersangka itu lantas dikenakan Pasal 21 KUHAP.
“Terus terang saya juga prihatin terkait itu, karena saya juga tidak pernah menyangka bahwa ada masalah. Karena saya baru tau setelah mendapat surat status penetapan membuat saya kaget,” tandas
Oleh karena itu, kita menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum dan apa yang bisa dibantu menjelaskan itu, cuma saya prihatin untuk itu.
“Kalau sesuai dengan aturan kepegawaian, berarti diambil pemberhentian sementara sesuai dengan aturannya. Syukur, syukur kalau tidak berlanjut setelah putusan untuk ambil langka administrasi lagi, hingga saat ini Statusnya masih pegawai (staf ahli pada Pemkot), jika masih berlanjut kemungkinan bisa di nonatifkan karena statusnya sudah tersangka,” akui Walikota. (EVA)