
KABARBETA.COM, Ambon–Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memperpanjang masa Tanggap Darurat Non Alam di Kota Ambon.
Saat dikonfirmasi rredaksikabarbeta.com, Walikota Ambon mengungkapkan, perpanjangan status tanggap darurat sesuai aturan, disamping melihat kondisi yang ada.
“Masa berlaku status tanggap darurat adalah dua (2) minggu, dengan melihat situasi dan kondisi maka status tersebut diperpanjang,” ungkap Walikota Ambon, Rabu (8/4/2020).
Ia menambahkan, perpanjangan status tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat COVID 19 di Kota Ambon.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa penyebaran COVID 19 masih dianggap mengancam keselamatan masyarakat Kota Ambon.
Dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19 perlu secara intensif penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada saat keadaan darurat.
“Karena pertimbangan kedua hal tersebut, maka status Tanggap Bencana Non Alam diperpanjang hingga 16 (enam belas) hari kedepan,” tandas Walikota Ambon dua periode ini.
Diketahui, perpanjangan status Tanggap Darurat Non Alam sebagaimana dikatakan dalam Surat Keputusan selama 16 hari, terhitung sejak tanggal 6 April 2020 hingga 21 april 2020.
Karena itu, masyarakat diminta agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID 19. (KB/MCAMBON/02)