KABARBETA.COM, AMBON–Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (11/6/-2020) mengaku, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui proposal permohonan PSBB yabg diajukan pemerintah kota Ambon, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail kemarin. Hanya saja, walau penetapan PSBB itu sudah disetujui, namun tidak otomatis langsung bisa diberlakukan di Ambon. ‘’Jadi tidak secara otomatis dia (PSBB) itu berlaku, mesti tunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur waktunya, dan apa saja yang akan dilakukan selama PSBB itu,’’ uungkap Louhenapessy kepada redaksi kabarbeta.com, Kamis (11/6/2020).
Menurutnya, apa yang disampaikan Gubernur Maluku itu menegaskan jika Pemprov Maluku sudah terima keputusan PSBB itu dari Kemenkes. ‘’Jadi Pak Gub sampaikan itu, benar. Pemprov sudah terima SK-nya, namun tindaklanjutnya itu harus dengan Perwali,’’ beber Walikota Ambon, yang juga mantan advokat senior Maluku.
Saat ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, Pemkot Ambon masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah provinsi Maluku, namun dipastikan, PSBB itu dilaksanakan dalam waktu dekat. ‘’Sesungguhnya PSBB ini tindaklanjut dari PKM yang sudah berjalan. Namun mungkin ada yang sedikit ditambah misalnya soal pendidikan, sosial budaya, kegamaaan dan penegakan aturan. Sepertinya dengan apa yang sudah dilaksanakan selama PKM ini, masyarakat kita sudah bisa, jadi nanti impelentasi PSBB tidak terlalu sulit,’’ ungkapnya.
Selama pemberlakuan PKM, Ia menilai, tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat sudah baik, sehingga nanti saat penerapan PSBB, tidak akan banyak yang di benahi, karena pengalaman, selama PKM ini, evaluasinya sudah baik,’’ demikian Louhenapessy (KB/HUSEIN)