
KABARBETA.COM, Ambon–Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah mengirimkan surat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan juga telah mengirimkan urat elektronik kepada menteri perhubungan dan ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Nasional yang isinya fentang permohonan Pembatasan/Penutupan Moda transportasi secara ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Ambon.
Permohonan Pembatasan/penutupan moda transportasi masuk kota Ambon ini setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Ambon.”Selain itu juga karena saya mempertimbangkan psikologi warga kota Ambon akibat meningkatnya angka pasien positif dan tingkat penyebarannya di kota Ambon. Atas dasar itu kemudian saya akan segera mengirimkan surat kepada Bpk Gubernur”ungkap Walikota Ambon kepada redaksi kabarbeta.com melalui telephon selularnya, Rabu (15/04/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Covid-19 di kota Ambon, penyebaran virus COVID-19 ini oleh mereka yang datang ke Ambon, baik yang berstatus pendatang, maupun warga kota Ambon.
Selain itu juga, telah terjadi transmisi lokal di kota Ambon dimana penularan virus COVID-19 telah terjadi penjangkitan (pihak keluafga yang terjangkit) di wilayah kota Ambon. ” Kondisi ini apabila tidak diantisipasi akan berdampak buruk” ungkap Walikota Ambon dua periode.
Ia menambahkan, belajar dari kasus KM Lambelu dimana 26 Anak Buah Kapal (ABK) dari 42 ABK yang diperiksa SWAB oleh dinas Keaehatan Sulawesi Selatan, dinyatakan positif “Mereka yang dinyatakan positif ini sebagain besar adalah Ofang Tanpa Gejala (OTG)” tambahnya.
“Oleh sebab itu Saya akan menyurati Bapak Gubernur untuk membatasi secara ketat Moda transportasi baik laut maupun udara. Bila perlu kita menyarankan kepada Bapak Gubernur untuk menyurati Bpk menteri perhubungan untuk menutup akses masuk kota Ambon baik laut maupun udara. Sedangkan untuk Moda transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan penduduk tetap beroperasi baik laut maupun udara “tutup Louhenapessy. (KB/HUSEIN)