
KABARBETA.COM, Ambon- Tujuh Eksekusi Depan Kedaulatan Maluku (FKM) yang mendukung gerakan makar Republik Maluku Selatan (RMS), akhirnya memilih keluar dan berikrar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ikrar itu, berlangsung di Kantor Pemerintahan Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, 21 April 2020 pukul 12.15 WIT.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menyatakan, tujuh eksekutor FKM / RMS yang berikrar ke NKRI, SN berinisial, FS, AN, GS, YT, FL dan ES.
“Setia dan Taatkan pada Pancasila dan NKRI,” ujar Julkisno meminta izin tujuh pelaksanaan FKM / RMS melalui pernyataan tertulis diterima KabarBeta.com, Selasa, 21 April 2020.
Kata Julkisno, mereka merupakan aktivis FKM / RMS yang pernah terlibat langsung dalam gerakan makar yang membangun negara sendiri dan berpisah dari NKRI.
Atas tindakan tersebut, mereka menyesali yang pernah bergabung dengan kelompok terpisah FKM / RMS yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Mereka menyesali perbuatan yang pernah dilakukan dan diminta tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dilanggar,” kata Julkisno.
Setelah menyesali perbuatan, kata Julkisno, mereka lalu berikrar setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI.
Selian itu, patuh dan disetujui atas Undang-Undang Dasar 1945.
“Akhiri menyatakan ikrar, tujuh eksekutisi FKM / RMS yang meminta NKRI mati mati teriakan merdeka sebanyak tiga kali,” tandasnya.
Julkisno menambahkan, pada pukul 14.30 WITA rangkaian kegiatan ikrar ini selesai dilaksanakan dan kondisinya aman dan lancar. (KB / 03)