
KABARBETA.COM, Ambon–Sebagai tindak lanjut dalam pasal 7 ayat 3 peraturan walikota Ambon nomor 15 tahun 2020, Tentang Tata Cara Pembayaran THR Bagi ASN dan NON ASN dalam Lingkup Kota Ambon, telah diatur bagi THR bagi non muslim akan dibayarkan setelah hari raya.
Demikian disampaikan kepala BPKAD kota Ambon, Apries Gaspers kepada redaksi kabarbeta.com melalui telephon selularnya Selasa, (2/6/2020).
Ia menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN dan Non ASN dalam lingkup Pemkot Ambon baru bisa dilakukan setelah lebaran. Ini diakibatkan pririoritas penggunaan anggaran kota ambon yang terfokus pada penanganan bantuan sosial bagi Masyarakat kota Ambon yang terdampak, disamping tetap memprioritaskan ASN yg berlebaran. “Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, makan Permintaan THR bagi ASN dan Non ASN Non muslim yg sempat ditunda pembayarannya dapat diproses pembayarannya pada hari selasa 2 Juni 2020″ungkap Apris menjelaskan.
Ia menghimbau, agar para pimpinan OPD agar dapat memerintahkan bendahara pengeluaran untuk segera menyampaikan daftar gaji penerima THR per SKPD dengan melampirkan daftar gaji dan daftar bayar. ” Atas penundaan ini kami mohon maklum dan terima kasih untuk kesabarannya”pinta Apris. (KB/HUSEIN)