KABARBETA.COM,Ambon-Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, Kamis 9 April 2020, menggelar pertemuan dengan masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Pertemuan tersebut, dilangsungkan di balai Negeri Liang.
Hadir dalam pertemuan ini, Pemerintah Negeri Liang dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan orang tua dari beberapa warga yang bermasalah.
Selain itu, Kabag Ops AKP Muh Amin, Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya, Kasat Binmas AKP. M Nanuru, Kasat Intel AKP. T Tupan, Kasubbag Humas Iptu Julkisno Kaisupy dan Kapolsek Salahutu Iptu Max Siahaya.
Dalam pertemuan, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengimbau, masyarakat saat beraktifitas di luar rumah selalu menjaga jarak dan memakai masker serta mencuci tangan dan menjaga kebersihan.
“Imbauan yang saya jelaskan itu, adalah bagian dari upaya mencegah terpapar dari virus corona,” jelasnya.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat Negeri Liang menghentikan tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas di Negeri Liang. Biasanya, kata Leo, tindakan yang mengganggu Kamtibmas disebabkan oleh miras.
“Mengkonsumsi miras sudah tentu tidak ada yang menguntungkan, justru menjadi pemicu akar permasalahan mengganggu Kamtibmas,” katanya.
Dia menyarankan, Pejabat Negeri Liang dan Saniri membuat aturan sangsi adat terkait penjualan miras supaya dapat diambil langkah-langkah tegas.
Baginya, ketika ada permasalahan kedepan tidak ada penyelesaian lagi, tetapi semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Peran orang tua terhadap anak sangat penting dalam fungsi kontrol,” terangnya.
Dia menyarankan, Pemerintah Negeri Liang dan tokoh masyarakat untuk membentuk Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakan (FKPM). Tujuanya, untuk membantu kepolisian dalam penanganan masalah di negeri Liang.
“Agar kalau ada warga yang mudik dari luar Maluku supaya dilakukan Karantina mandiri selama 14 hari di rumah bila ada keluarga,” jelasnya.
Setelah menyampai himbaun, Pemerintah Negeri Liang dan Masyarakat membacakan surat pernyataan bersama untuk tidak menjual miras di Negeri Liang.(KB/03)