KABARBETA.COM, AMBON — Tarif Angkutan Kota (Angkot) resmi diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) teritung mulai hari ini 7 September 2022.
Pemberlakukan tarif terbaru Angkot terbuang dalam SK Pj. Walikota Ambon No 617 tahun 2022, tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon.
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pihaknya telah menandatangani SK Walikota.
“Tadi malam saya sudah menandatangani SK Walikota berkaitan dengan kenaikan tarif Angkot. Ini secara otomatis tarif baru angkutan kota mulai berlaku hari ini,” demikian disampaiakn Pj. Walikota Ambon kepada sejumlah wartawan usai upacara Peringatan HUT ke-447 Kota Ambon di Lapangan Merdeka, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini juga di picu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta penyesuain sesuai jarak tempuh Angkot.
“Jadi tarif Angkot ini sesuai jarak tempuh sebesar 18 sampai 30 persen, misalnya jaraknya berbukit,” jelas Wattimena.
Diketahui, diantaranya, Batu Gajah, Skip, dan Talake Rp4.700 sebelumnya Rp3.800.
Jalur Lin IV, Karang Panjang, Kuda Mati, Bentas, Air Salobar, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp5.500
Sedangkan jalur Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/ Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp 6.500. (KB/HT)
Discussion about this post