KABARBETA.COM, Ambon–Pemerintah Kota Ambon mulai Senin pekan depan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedikitnya ada enam aspek kegiatan yang akan dibatasi secara ketat dalam PSBB nanti, yakni, pembatasan pendidikan, aktivitas di tempat kerja baik untuk pelaku ekonomi maupun perkantoran, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat kerja atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang yang menggunakan sarana transportasi.
“Jadi ada enam aspek yang dibatasi, pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan transportasi,” demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6/2020).
Richard menjelaskan, penerapan PSBB di Kota Ambon akan dilakukan secara tegas sehingga bagi warga yang melanggar, akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar mulai dari sanksi administrasi, denda hingga sanksi hukum. Khusus untuk pelanggar yang terkena denda, wajib membayar denda mulai dari Rp 50 ribu hingga terberat Rp 30 juta.
“Sanksi bagi pelanggar PSBB itu mulai dari yang paling kecil Rp 50 ribu sampai 30 juta, untuk sanksi yang terkecil untuk orang yang tidak pakai masker. Jadi saat sweping di temukan ada warga yang tidak menggunakan masker, itu didenda Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Lebih jauh Richard menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, pemkot Ambon akan menyiagakan 20 posko pengawasan di seluruh Kota Ambon, posko tersebut akan dikoordinir oleh masing-masing coordinator yang telah ditunjuk, sedangkan untuk petugas yang bertindak memberikan sanksi berasal dari ASN PPNS.
“Ya siapa yang bertindak, itu ASN PPNS itu mereka dibek up oleh TNI Polri,” ujarnya.
Dia mengaku saat ini aturan pelaksanaan PSBB dalam bentuk perwali telah disahkan dan mulai disosialisasi ke masyarakat Kota Ambon.
“Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini kita sosialisasi sampai minggu, mungkin senin selasa itu masih persuasif dan hari rabu kita langsung penindakan,” Tandasnya (KB/HUSEIN)