KABARBETA.COM, Ambon–Ratusan pedagang pasar mardika, mendatangi kantor balai kota Ambon. Kedatangan ratusan pedagang ini untuk menuntut Walikota Ambon Richard Louhenapessy membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Waktu berdagang di pasar mardika.
Di motori Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, dalam orasinya mereka meminta Walikota Ambon untuk mencabut Perwali nomor 16, karena dinilai merugikan pedagang.
Menurut mereka, pembatasan waktu berjualan sesuai peraturan Walikota hanya menguntungkan para pengusaha ritel seperti indomaret, alfamidi dan swalayan-swalayan lain di kota Ambon. “Para pedagang di batasi waktu berdagang dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00, sementara indomaret, alfamidi dan swalayan di kasi waktu sampai 21.00 bahkan ada yang sampai 24 jam”ungkap salah satu orator dalam aksinya.
Menurut para pendemo, sejak diberlakukannya Perwali sejak Senin Pekan lalu, pendapatan dari hasil berdagang sangat minim, bahkan sebagian besar merugi. Belum lagi dagangan menjadi busuk karena keburu tutup akibat pembatasan waktu berdagang.
Untuk itu mereka meminta Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk bertemu mereka. Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu dua jam, pendemo di temui sekretaris kota Ambon, A.G Latuheru..setelah mendengar dan menerima pernyataan sikap pendemo, A.G Latuheru berjanji akan membahas pernyataan sikap ini bersama Walikota Ambon.(KB/HUSEIN)