KABARBETA.COM, AMBON– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Maluku, menolak seluruh gugatan yang disampaikan penggugat mata Rumah Parentah Hatala, terhadap tergugat dalam hal ini Saniri negeri Batu Merah dalam sidang putusan sengketa penetapan mata rumah Parentah negeri Batu Merah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Maluku menerima eksepsi tergugat mengenai tidak ada kepentingan para penggugat yang dirugikan. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di Terima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sengketa sebesar 410.000 rupiah.
Menanggapi putusan majelis hakim PTUN ini, Doktor Hukum Tata Negara Universitas Pattimura, Sherlock Holmes Likipiouw yang di konfirmasi kabarbeta.com menjelaskan, putusan NO atau tidak diterima dalam sidang Tata Usaha negara, artinya, gugatan yang disampaikan penggugat cacat formil, sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut. Berbeda dengan peradilan negeri atau peradilan umum, jika putusannya NO berarti posisinya status Cuo. “Itu berarti dalam konteks sengketa Batu Merah, putusan Tata Usaha negara yang tidak dapat diterima artinya, seluruh keputusan yang dihasilkan oleh badan Saniri negeri batu merah itu dianggap sah. Itu berarti, pihak penggugat sudah kehilangan legal standing untuk lakukan upaya hukum lain.” jelas Sherlock.
Ia menambahkan, terhadap keputusan PTUN ini, jika penggugat mau mengajukan banding, tidak bisa lagi. Karena keputusan TUN itu bunyinya tidak diterima “Karena putusan TUNnya tidak diterima, tidak bisa lagi upaya hukum lain oleh penggugat”tambahnya.
Untuk itu dirinya berharap, Saniri negeri Batu merah segera mengeksekusi putusan PTUN ini “Syukur Alhamdulillah, semua tuduhan yang dialamatkan kepada Saniri negeri tidak terbukti,. Artinya semua keputusan Saniri Batu Merah itu sah, mengikat dan harus dilaksanakan. Jika ada yang melawan, lapor ke polisi dengan alasan melawan putusan pengadilan” tutup Sherlock. (KB/HUSEIN)
Discussion about this post