Kabarbeta.com
No Result
View All Result
Friday, February 26, 2021
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI
No Result
View All Result
Kabarbeta.com
Home DAERAH AMBON

Putusan Majelis Hakim PTUN Final Dan Tidak Bisa Lagi Upaya Hukum Lain

Dari Sidang Gugatan Mata Rumah Parenta Hatala vs Saniri Negeri Batu Merah

admin by admin
in AMBON, HEADLINE, HUKRIM
0
Putusan Majelis Hakim PTUN Final Dan Tidak Bisa Lagi Upaya Hukum Lain
loading...

KABARBETA.COM, AMBON– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Maluku, menolak seluruh gugatan yang disampaikan penggugat mata Rumah Parentah Hatala, terhadap tergugat dalam hal ini Saniri negeri Batu Merah dalam sidang putusan sengketa penetapan mata rumah Parentah negeri Batu Merah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Maluku menerima eksepsi tergugat mengenai tidak ada kepentingan para penggugat yang dirugikan. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di Terima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sengketa sebesar 410.000 rupiah.

BACA JUGA :

Untuk Ketiga Kalinya, Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Kota Dengan Tingkat Toleransi Tinggi. 

Kantor Staf Kepresidenan Siap Tindak Lanjuti Rencana Revitalisasi Benteng Victoria

loading...

Menanggapi putusan majelis hakim PTUN ini, Doktor Hukum Tata Negara Universitas Pattimura, Sherlock Holmes Likipiouw yang di konfirmasi kabarbeta.com menjelaskan, putusan NO atau tidak diterima dalam sidang Tata Usaha negara, artinya, gugatan yang disampaikan penggugat cacat formil, sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut. Berbeda dengan peradilan negeri atau peradilan umum, jika putusannya NO berarti posisinya status Cuo. “Itu berarti dalam konteks sengketa Batu Merah, putusan Tata Usaha negara yang tidak dapat diterima artinya, seluruh keputusan yang dihasilkan oleh badan Saniri negeri batu merah itu dianggap sah. Itu berarti, pihak penggugat sudah kehilangan legal standing untuk lakukan upaya hukum lain.” jelas Sherlock.

Ia menambahkan, terhadap keputusan PTUN ini, jika penggugat mau mengajukan banding, tidak bisa lagi. Karena keputusan TUN itu bunyinya tidak diterima “Karena putusan TUNnya tidak diterima, tidak bisa lagi upaya hukum lain oleh penggugat”tambahnya.

Untuk itu dirinya berharap, Saniri negeri Batu merah segera mengeksekusi putusan PTUN ini “Syukur Alhamdulillah, semua tuduhan yang dialamatkan kepada Saniri negeri tidak terbukti,. Artinya semua keputusan Saniri Batu Merah itu sah, mengikat dan harus dilaksanakan. Jika ada yang melawan, lapor ke polisi dengan alasan melawan putusan pengadilan” tutup Sherlock. (KB/HUSEIN)

admin

admin

Related Posts

Untuk Ketiga Kalinya, Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Kota Dengan Tingkat Toleransi Tinggi. 

Untuk Ketiga Kalinya, Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Kota Dengan Tingkat Toleransi Tinggi. 

by admin
February 25, 2021

KABARBETA.COM, JAKARTA--Untuk ketiga kalinya, Kota Ambon di tetapkan sebagai salah satu kota dengan tingkat toleransi tinggi dari 94 kota di...

Kantor Staf Kepresidenan Siap Tindak Lanjuti Rencana Revitalisasi Benteng Victoria

Kantor Staf Kepresidenan Siap Tindak Lanjuti Rencana Revitalisasi Benteng Victoria

by admin
February 25, 2021

KABARBETA.COM, JAKARTA--Kantor Staf Presiden (KSP) menindaklanjuti laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait revitalisasi Benteng Victoria dan relokasi markas Kodam XVI...

Kemendagri Apresiasi 10 Walikota Terbaik. 

Kemendagri Apresiasi 10 Walikota Terbaik. 

by admin
February 25, 2021

Kemendagri Apresiasi 10 Walikota Terbaik. KABARBETA.COM, JAKARTA--Kementrian Dalam Negeri Memberikan Apresiasi kepada 10 Walikota terbaik dalam memimpin kotanya. Ke 10...

Pemkot Ambon Gunakan TermalScan Untuk Deteksi Gejala Covid-19

Pemkot Ambon Gunakan TermalScan Untuk Deteksi Gejala Covid-19

by admin
February 25, 2021

KABARBETA.COM, Ambon,PPID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, membuat terobosan baru dalam rangka...

Kemenparekraf Akan Gelar Even Internasional di Ambon 

Kemenparekraf Akan Gelar Even Internasional di Ambon 

by admin
February 18, 2021

KABARBETA.COM, Jakarta PPID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI akan menggelar even musik berskala internasional di Ambon. Hal...

Next Post
Colorful Ambon City of Music, Warnai 1 Tahun Anugerah City Of Music

Colorful Ambon City of Music, Warnai 1 Tahun Anugerah City Of Music

Ketua Dekranasda Harapkan Batik Ambon Warnai Batik Indonesia

Ketua Dekranasda Harapkan Batik Ambon Warnai Batik Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Untuk Ketiga Kalinya, Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Kota Dengan Tingkat Toleransi Tinggi. 

Untuk Ketiga Kalinya, Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Kota Dengan Tingkat Toleransi Tinggi. 

February 25, 2021
Kantor Staf Kepresidenan Siap Tindak Lanjuti Rencana Revitalisasi Benteng Victoria

Kantor Staf Kepresidenan Siap Tindak Lanjuti Rencana Revitalisasi Benteng Victoria

February 25, 2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 34.1k Followers
  • 54.5k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Ini Tanggapan Dr Ahli Dalam RSU Haulussy Soal Tidak Adanya Pasien Yang Meninggal Akibat Corona

    Ini Tanggapan Dr Ahli Dalam RSU Haulussy Soal Tidak Adanya Pasien Yang Meninggal Akibat Corona

    1613 shares
    Share 1613 Tweet 0
  • PSBB Lanjutan, Amplas, ACC, MCM Tutup Total, Kendaraan Pelat Hitam, Ikut Ganjil Genap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 17 April, PSBB Terbatas Mulai Diberlakukan Di Ambon

    3433 shares
    Share 3433 Tweet 0
  • Lagi, Satu Pasien PDP Berusia 19 Tahun Meninggal

    5699 shares
    Share 5699 Tweet 0
  • Walikota Ambon : Satu Pasien di RSUD, Positif Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Copyright © 2020 Kabarbeta.com Network

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI

© 2020 Copyright © 2020 Kabarbeta.com Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In