KABARBETA.COM, Ambon–Walikota Ambon Richard Louhenapessy memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan mulai di berlakukan Senin (20/07/2020) pekan depan.
Dalam pelaksanaan PSBB transisi ini, aktifitas ekonomi masyarakat seperti toko, mall dan plaza, dibolehkan beraktifitas, hanya saja tetap di batasi sampai dengan pukul 18.00 atau jam 6 sore dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk transportasi umum, diijinkan operasional hingga pukul 20.00.
“PSBB transisi sudah sedikit longgar, toko-toko, mall dan aktifitas ekonomi lainnya boleh beraktifitas, hanya saja masih tetap diberlakukan protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional” demikian di sampaikan Walikota Ambon usai menggelar rapat koordinasi bersama Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Gustu Kota Ambon, dan para camat di hotel Marina, Sabtu (18/07/2020).
Sementara sejumlah kegiatan sosial warga yang tidak diijinkan beroperasi antara lain, club gym, barber shop dan aktifitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Barber shop, club Gym, salon kecantikan masih kita tutup. Bagi para pekerja baik di salon, Gym dan barber shop kita akan bantu dengan sembako selama 2 pekan. “tambah orang nomor satu di kota ini.
Selain itu, untuk rumah makan, restoran dan rumah kopi, diijinkan melayani makan minum di tempat, dengan dibatasi hingga 50 persen pengunjung. Aktifitas masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti nikahan juga diijinkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. “Tim Gustu akan memantau ini secara tegas, baik di rumah makan dan rumah kopi, juga untuk acara sosial seperti acara perkawinan yang melibatkan banyak orang” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, penerapan dan pelaksanaan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2020. Meski demikian, Perwali nomor 20 ini, tidak menggugurkan Perwali sebelumnya nomor 18 dan 19 yang mengatur tentang OSBB jilid I dan jilid II. (KB/HUSEIN)