Kabarbeta.com
No Result
View All Result
Wednesday, May 18, 2022
  • Login
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI
No Result
View All Result
Kabarbeta.com
Home DAERAH AMBON

Polisi Tetapkan 8 Orang Pelaku Penghadangan Jenazah Covid Sebagai Tersangka

admin by admin
in AMBON, HEADLINE, HUKRIM, KESEHATAN
0
Polisi Tetapkan 8 Orang Pelaku Penghadangan Jenazah Covid Sebagai Tersangka

KABARBETA.COM, Ambon–Penyelidikan terkait peristiwa penghadangan jenazah Covid-19 berinisial HK oleh warga di ruas jalan Jendral Sudirman, Jumat (26/6) kemarin oleh Polrest Pulau Ambon, membuahkan hasil.

Dari hasil penyelidikan tersebut, 8 orang yang di duga sebagai pelaku, berhasil diindentifikasi dan digelandang ke Mapolresta Pulau Ambon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 8 pelaku yang diamankan ini masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.

BACA JUGA :

Mesin ADM Hadir, Masyarakat Kota Ambon Tak Perlu Antri Di Dukcapil

Ririmasse : Pilkades Siap, Logistik Sudah Terdistribusi

“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni Satreskrim Polresta Ambon, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, yang berawal dari penagkapan pelaku AM, selanjutnya tim lakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengidentifikasi para pelaku lewat video yang beredar di medsos, sehingga total pelaku yang teridentifikasa sebanyak 8 orang,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6).

Usai digelandang ke Mapolresta Ambon, 8 pelaku ini kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, dan mereka terbukti terlibat dalam peristiwa penghadangan Jenazah Covid-19 tersebut.

“8 pelaku ini sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan lanjutan,” tandas Firmansyah.

Para tersangka ini tambahnya, dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KB/HUSEIN)

admin

admin

Related Posts

Mesin ADM Hadir, Masyarakat Kota Ambon Tak Perlu Antri Di Dukcapil

Mesin ADM Hadir, Masyarakat Kota Ambon Tak Perlu Antri Di Dukcapil

by admin
April 8, 2022

KABARBETA.COM, AMBON--Pemerintah kota Ambon, terus meningkatkan pelayanannya di bidang Kependudukan. Kini, Masyarakat kota Ambon yang hendak mencetak dokumen Administrasi Kependudukan...

Ririmasse : Pilkades Siap, Logistik Sudah Terdistribusi

Ririmasse : Pilkades Siap, Logistik Sudah Terdistribusi

by admin
April 6, 2022

KABARBETA.COM, AMBON--Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, selaku ketua Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kota Ambon secara resmi melepas armada pengangkut...

Sekkot Lantik Pengurus APMA Kota Ambon

Sekkot Lantik Pengurus APMA Kota Ambon

by admin
April 2, 2022

KABARBETA.COM, AMBON--Sekertaris kota Ambon, Agus Ririmasse melantik pengurus Asosiasi Pasar Mardika (APMA) kota Ambon di hotel Grand Avira, Jumat (01/04/2022)....

Ambon Kota Toleran Tertinggi Ke 7 Di Indonesia

Ambon Kota Toleran Tertinggi Ke 7 Di Indonesia

by admin
March 30, 2022

KABARBETA.COM, JAKARTA-- Kota Ambon, kembali masuk 10 besar penerima penghargaan sebagai Kota dengan tingkat toleransi tertinggi di Indonesia 2021 menurut...

Karateka Shoto-Kai NTT Boyong Lima Medali Emas

Karateka Shoto-Kai NTT Boyong Lima Medali Emas

by admin
March 28, 2022

KABARBETA.COM, AMBON--Karateka Shotokan Karate do Indonesia (Shoto-Kai) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil memboyong lima medali emas  serta berhasil meraih...

Next Post
Mulai 17 April, PSBB Terbatas Mulai Diberlakukan Di Ambon

Wawali Sesalkan Aksi Penghadangan Mobil Jenazah Covid

Kunjungi Posko Pemantau, Walikota Ambon : PSBB Hari I Lancar, Meski Ada Sejumlah Kekurangan

Walikota Ambon : Lanjut Tidaknya PSBB, Tergantung 10 Indikator Penilaian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Walikota Ambon Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kupang

Walikota Ambon Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kupang

April 16, 2022
Mesin ADM Hadir, Masyarakat Kota Ambon Tak Perlu Antri Di Dukcapil

Mesin ADM Hadir, Masyarakat Kota Ambon Tak Perlu Antri Di Dukcapil

April 8, 2022
  • 52.3M Fans
  • 110 Followers
  • 34.1k Followers
  • 160k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.5k Followers

MOST VIEWED

  • Ini Tanggapan Dr Ahli Dalam RSU Haulussy Soal Tidak Adanya Pasien Yang Meninggal Akibat Corona

    Ini Tanggapan Dr Ahli Dalam RSU Haulussy Soal Tidak Adanya Pasien Yang Meninggal Akibat Corona

    1613 shares
    Share 1613 Tweet 0
  • PSBB Lanjutan, Amplas, ACC, MCM Tutup Total, Kendaraan Pelat Hitam, Ikut Ganjil Genap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 17 April, PSBB Terbatas Mulai Diberlakukan Di Ambon

    3433 shares
    Share 3433 Tweet 0
  • Lagi, Satu Pasien PDP Berusia 19 Tahun Meninggal

    5699 shares
    Share 5699 Tweet 0
  • Walikota Ambon : Satu Pasien di RSUD, Positif Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Copyright © 2020 Kabarbeta.com Network

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR KOTA
    • AMBON
  • KABAR DAERAH
    • SBB
    • SBT
    • MASOHI
    • TUAL
    • DOBO
    • SAUMLAKI
  • NEWS
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • HUKRIM
    • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • WISATA
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
  • VIDEO
  • OPINI

© 2020 Copyright © 2020 Kabarbeta.com Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In