KABARBETA.COM, Ambon–Penyelidikan terkait peristiwa penghadangan jenazah Covid-19 berinisial HK oleh warga di ruas jalan Jendral Sudirman, Jumat (26/6) kemarin oleh Polrest Pulau Ambon, membuahkan hasil.
Dari hasil penyelidikan tersebut, 8 orang yang di duga sebagai pelaku, berhasil diindentifikasi dan digelandang ke Mapolresta Pulau Ambon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 8 pelaku yang diamankan ini masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni Satreskrim Polresta Ambon, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, yang berawal dari penagkapan pelaku AM, selanjutnya tim lakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengidentifikasi para pelaku lewat video yang beredar di medsos, sehingga total pelaku yang teridentifikasa sebanyak 8 orang,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6).
Usai digelandang ke Mapolresta Ambon, 8 pelaku ini kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, dan mereka terbukti terlibat dalam peristiwa penghadangan Jenazah Covid-19 tersebut.
“8 pelaku ini sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan lanjutan,” tandas Firmansyah.
Para tersangka ini tambahnya, dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KB/HUSEIN)