KABARBETA.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah membayarkan uang duka sebesar Rp 2 miliar bulan Januari hingga Juli 2021 bagi masyarakat Kota Ambon yang meninggal dunia.
Untuk diketahui, setiap masyarakat Kota Ambon yang meninggal dunia dan memiliki KTP Kota Ambon mendapatkan santunan duka senilai Rp. 2 juta/orang. “Kalau untuk santunan duka senilai Rp. 2 juta kita masih jalan, dari Januari sampai Juli sudah sebesar Rp. 2 miliar,” akui kepala BPKAD Kota Ambon Apries Gaspresz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Sabtu (14/8/2021).
Menurutnya, pencapaian senilai Rp. 2 miliar masih minim, sebab ditahun kemarin pada bulan yang sama sudah bisa mencapai Rp. 3 miliar. “Angka itu masih minim karena biasanya di bulan Agustus ini dan periode yang sama sudah berada di Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar, tahun lalu itu hingga akhir tahun mencapai Rp 6 miliar,”jelasnya.(EVA)
Discussion about this post