KABARBETA.COM, Ambon–Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, dalam upaya menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di kota Ambon, pekan depan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kota Ambon, akan mulai diberlakukan.
PKM ini akan tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon yang akan disahkan Rabu 3 Juni besok.
Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat konperensi pers di Unit Layanan Administrasi (ULA), pada Selasa (02/06/2020).
“Pemkot baru saja gelar rapat dengan Forkompinda Kota Ambon, terkait rencana pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada beberapa sektor. Diharapkan besok kita tanda tangani Perwali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang rencana pemberlakukan PKM pada beberapa sektor yang menjadi fokus pembatasan yakni, tempat usaha, moda transportasi, kegiatan orang, dan fasilitas umum.
Menurutnya, Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur nomor 15, tentang pembatasan orang moda dan moda transportasi, yang harus ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.
“TNI – Polri juga sudah setuju dan memberikan dukungan. Jadi besok Perwali diterbitkan dan kita mulai berlakukan Senin atau Minggu,”tandasnya.
Walikota juga menegaskan, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. “Bagi moda transportasi kami akan kenakan sanksi berupa teguran, setelah itu baru sanksi sosial. Sedangkan untuk tempat usaha dikenakan denda Rp 1 juta sampai 5 juta,” jelasnya.(KB/HUSEIN)