KABARBETA.COM, Ambon- seorang warga Kota Ambon berusia 74 tahun dinyatakan positif Covid -19. Pasien tersebut telah di rawat di RST Latumeten Ambon. Pasien berjenis kelamin perempuan itu diketahui baru tiba dari Makassar pada 14 Maret 2020.
“Yang bersangkutan merupakan warga Kota Ambon dan melakukan perjalanan ke Makassar. Setelah tiba di Ambon, pasien tersebut mengeluh lemas-lemas dan tidak menunjukan gejala umum covid-19,” ungkap Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Sabtu (04/04).
Kasrul menjelaskan, pada 30 Maret 2020, pasien datang memeriksakan diri ke dokter dan dokter menyarankan agar dilakukan test menggunakan rapid test. ”Dari hasil rapid test tersebut pasien dinyatakan reaktif, aktif,” akuinya.
Ditambahkan, secara medis hasil rapid test harus menunggu hasil spesimen yang dikeluarkan Labolatorium Kesehatan DKI Jakarta.
“Hasil test itu harus dikonfirmasi dengan PCR, sejauh ini pasien tersebut diberlakukan sebagaimana pasien positif sambil menunggu uji PCR” kata Selang.
Kasrul mengakui, hasil test Rapid hanya 80%.
“Bisa jadi pasien tersebut positif palsu atau negatif palsu, kalau pemeriksaan spesimen di Labkes keakuratannya mencapai lebih dari 92 persen,” tegasnya (KB/02)