“Besok Senin (14/12/2020) masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah wajib menjalani rapid tes oleh Satgas Kota Ambon, dan jika reaktif maka dilanjutkan dengan swab tes,” kata Juru Bicara COVID-19 kota Ambon, Joy Adriaansz, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, pemberlakukan rapid tes sesuai Perwali nomor 25 tahun 2020, dan dilakukan saat operasi yustisi Protokol kesehatan. Untuk itu, Jubir menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk tingkatkan disiplin 4M. “Mari katong tingkatkan disiplin 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” himbau Adriaansz. (KB/HUSEIN)