KABARBETA.COM, Ambon–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup terbatas, akan diberlakukan di Kota Ambon segera. Rencananya, akan diberlakukan mulai 17 April Besok.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler mengungkapkan, hasil kordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi Maluku, di balai kota Ambon membahas hasil kordinasi antara Pemprov Maluku dan DPRD Maluku terkait pembatasan akses transportasi ke Kota Ambon.
‘’Jadi sudah ada langkah yang diambil Pemprov dan DPRD Maluku, sehubungan dengan semakin naiknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Maluku, khususnya di Ambon,’’ ungkap Syarif Hadler.
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi tersebut, Pemprov dan DPRD Maluku sepakat untuk melakukan PSBB terbatas di Kota Ambon dengan durasi 14 hari. ‘’Yang dilakukan itu adalah penutupan pelabuhan laut antar provinsi dan pelabuhan laut antar pulau. Juga termasuk penutupan akses jalan darat menuju ke Ambon,’’ ungkapnya.
Pelabuhan Yos Soedarso, Slamet Riyadi dan pelabuhan antar pulau lainnya ditutup, begitu juga dengan akses jalan darat menuju Ambon, baik dari Passo, Hunut/Durian Patah dan Laha juga ditutup.
Jalur yang dibuka, hanya untuk pengecualian atau yang memiliki ijin khusus, misalnya yang menyuplai kebutuhan pokok, sayur mayur dan ikan, terkait dengan kesehatan dan hal kedaruratan lainnya.
Syarif Hadler menambahkan, pelabuhan antar provinsi maupun antar pulau yang ditutup, hanya untuk kapal penumpang saja, sementara kapal cargo yang mengangkut logistis kebutuhan pokok tetap beroperasi. Untuk Bandara belum di tutup.
Ia menambahkan, salah satu kapal penumpang Pelni yang rencana masuk di Ambon tanggal 17 April mendatang, tiket menuju ke Ambon sudah tidak dijual lagi. Semua tiket kapal dari Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bau-Bau tidak lagi dijual untuk tujuan Ambon. (KB/HUSEIN)
Discussion about this post