KABARBETA.COM, Ambon–Walikota Ambon Richard Louhenapessy menanggapi santai aksi protes warga yang menolak di karantina pada lokasi karantina Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku di kawasan Wailela, Rumahtiga, kota Ambon.
Menurut Walimota Ambon dua periode ini, penempatan karantina mulai dari LPMP atau lokasi-lokasi lain di kota Ambon, merupakan kewenangan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Maluku.
Menurut Walikota, banyak warga yang menganggap atau berpikir. Kalau penempatan dan karantina itu merupakan kewenangan Pemerintah kota Ambon “Ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi interprestasi yang berbeda di kalangan masyarakat. Bahwa kewenangan karantina itu ada pada pemerintah provinsi Maluku, melalui Gustu penanganan Covid-19” ungkap Richard saat dihubungi redaksi kabarbeta.com via telepon selularnya.
Penegasan ini sekaligus membantah aksi protes warga yang menyatakan tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, saat dikaranfina di LPMP. ‘’Lokasi karantina memang berada di kota Ambon, namun untuk proses karantina sendiri, itu diambil alih oleh provinsi. Kalau kota, akan masuk, jika memang diminta oleh provinsi,’’ kata Richard menjelaskan.
Menurutnya, tidak ada lempar tanggung jawab dalam masalah ini, namun untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas kewenangan pemerintah kota Ambon.
Sebelumnya, pagi tadi, puluhan penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar, Bau-Bau yang dikarantina di Kompleks LPMP Provinsi Maluku di Wailela, mengamuk karena merasa tidak diperhatikan pemerintah, mulai urusan makan hingga penanganan medis. Akibat hal itu, petugas keamanan yang ada disana tak mampu berbuat apa-apa dan membiarkan para penumpang KM Dorolonda tersebut, keluar kompleks dan bebas bertemu kerabat di Ambon. (KB/HUSEIN)