KABARBETA.COM, Ambon–Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, pembatasan kendaraan dengan pemberlakuan ganjil genap, hanya berlaku untuk kendaraan roda 4, bukan untuk kendaraan roda 2.
Penegasan ini disampaikan Sapulette, kepada redaksi kabarbeta.com via telephon selularnya, Senin (6/7/2020).
Penegasan Sapulette ini sekakigus membantah informasi yang beredar luar di masyarakat bahwa kendaraan roda 2 juga diberlakukan ganjil genap.
‘’Saya tegaskan itu tidak benar. Sekali lagi tidak benar. Yang benar, pemberlakuan itu diberlakukan kepada angkutan pribadi roda 4 berpelat hitam, bukan untuk roda 2,’’ tandas Sapulette.
Olehnya, dia meminta warga Ambon untuk tidak percaya dengan isu-isu yang sengaja dikembangkan pihak-pihak tertentu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II ini.
Sapulette menambahkan, ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang tentang Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
Dalam pasal 53A berbunyi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pasal 48 huruf b, selama pemberlakuan PSBB beroperasi dengan menggunakan sistim ganjil genap. ‘’Ini hanya untuk angkutan roda 4 penumpang pribadi,’’ tegasnya.
Dalam penjelasannya, Pasal 53A, pemberlakuan ganjil genap di atur sesuai tanggal kalender yang berlaku.(KB/HUSEIN)