KABARBETA.COM,Ambon-Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akhirnya menetapkan Irfan Bin Sulaeman, 35 tahun, sebagai tersangka atas penyebab terjadinya kebakaran di kawasan Ongko Liong, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon, Minggu 29 Maret 2020.
Dalam kebakaran itu, selain ratusan rumah termasuk puluhan Rumah Tokoh (Ruko) hangus terbakar, dua warga juga tewas terpanggang.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sebelumnya sudah menyerahkan diri, Minggu, 29 Maret 2020 di Mapolsek Sirimau. Setelah itu, kata Julkisno dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon jalani pemeriksaan.
“Melalui rangkain pemeriksaan delapan saksi termasuk Irfan, akhirnya penyidik menetapkan Irfan sebagai tersangka,” ujar Julkisno kepada KabarBeta.com, Senin 30 Maret 2020.
Irfan, kata Julkisno, yang bersangkutan diduga kuat sebagai tersangka kelalaian menyebabkan kebakaran di kawasan Ongko Liong.
Dalam kebakaran itu, ratusan rumah, puluhan Ruko dan dua warga ikut terbakar.
Dari kronologis kejadian keterlibatan Irfan, awalnya Minggu 29 Maret 2020 sekitar pkl.02.00 WIT, tersangka dan teman-teman konsumsi miras di pelabuhan.
“Setelah itu, Irfan pulang ke rumah di kawasan Ongko Liong dan sempat berkelahi dengan istri karena cemburu,” ujarnya.
Kemudian istri dan dua anaknya pergi meninggalkan rumah. Selanjutnya tersangka mengambil lilin dan membakar lilin di atas meja beralaskan kain
Setelah itu, tersangka pergi membawa koper ke Negeri Batu Merah di rumah saudaranya bernama Umar. Kata Julkisno, setelah Irfan balik lagi ke rumah untuk mengecek anak, namun ketika kembali api sudah besar sehingga tersangka berlari keluar dan berteriak nama istri bahwa anak sudah terbakar.
Julkisno menambahkan, atas teriakan Irfan itu, selanjutnya beberapa warga berteriak untuk menahannya. Tetapi, berhasil kabur dan bersembunyi di rumah milik Safru. Tak berselang lama Irfan lalu menyerahkan diri ke Polsek Sirimua sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon.
“Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Irfan dengan Pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kini dia sudah ditahan Rutan Mapolresta Pulau Ambon,” tandasnya.(KB/03)