KABARBETA.COM, Ambon-Guncangan ekonomi akibat wabah COVID-19 (Corona Virus Disease 19) telah membuat salah satu perusahaan di Kota Ambon melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sekitar 12 orang Sekurity PT FASTECH mengaku dipecat secara sepihak melalui surat yang diedarkan melalui WhatsApp (WA),” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Morits Tamaela saat di wawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (03/04).
Menurut Morits, pemecatan dilakukan perusahaan PT FASTECH untuk 12 karyawan tidak memiliki alasan yang pasti.
“12 karyawan ini masa kontraknya ada yang 9 tahun dan ada yang 2 tahun masa kontrak dengan standar gaji di bawah UMK yakni Rp 2.100.000,” jelasnya.
Moritz mengatakan, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus jelas saat mengikat kontrak kerja. “Perusahaan PT FASTECH tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,” paparnya.
Lanjutnya, sesuai laporan masyarakat Komisi I DPRD Kota Ambon akan menindak lanjuti masalah ini. “Dalam kondisi yang seperti ini terpaksa kami harus mengambil langkah untuk nanti ditindak lanjuti, karena mereka tidak mendapatkan hak mereka dengan baik sela bekerja,” akuinya.
Morits mengakui, standar gaji tahun 2019 mencapai Rp 2.400.000 ribu dan Tahun 2020 mencapai Rp 2.600.000.
“Kita tidak bisa menutup mata atas persoalan ini, karena ini menyangkut dengan kepentingan banyak orang, Pemerintah saja memikirkan kepentingan masyarakat jadi ini harus di tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak ada aturan pemerintah menyangkut dengan kebijakan untuk melihat durasi perkembangan pekerjaan jasa dan segala macam. “Dengan tetap mengikuti aturan pemerintah untuk selalu jaga jarak. Kita akan memanggil perusahaan yang bersangkutan agar perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama dengan melakukan PHK sepihak,” paparnya.
Lanjutnya, pemutusan hubungan kerja juga ada aturan dan ada hak yang harus mereka dapatkan hal ini kami merasa bahwa perusahaan PT FASTECH sudah melakukan pelanggaran.
“Kita akan merekomendasikan kepada Dinas tenaga kerja untuk proses kalau tidak dapat diselesaikan ke pengadilan,” tandasnya. (KB/02)