KABARBETA.COM,Ambon-Guna mencegah merebaknya corona virus disease atau Covid-19, personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendatangi sejumlah pengurus masjid untuk menyampaikan imbauan dari pemerintah selama masa pendemi saat ini.
Imbaun tersebut tak hanya disampaikan secara lisan, namun juga disertai dengan menempel isi imbau di papan pengumuman milik masjid.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, isi imbaun dari pemerintah dan MUI itu, diantara melaksanakan salat lima waktu waktu dan salat Jumat di rumah masing-masing.
“Diharapkan para pengurus masjid mengikuti dan mentaati aturan dari pemerintah pusat, daerah dan MUI,” jelas Leo melalui keterangan tertulis diterima KabarBeta.com, Rabu 22 April 2020.
Leo menjelaskan, untuk Rabu 22 April 2020 ini, penyampaian imbauan selama masa pendemi ini dilangsung di lima masjid di Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala.
Lima masjid itu, diantaranya Masjid Al Hijrah Kate-Kate Desa Hunut, Masjid Baiturrahman Perumnas Waiheru, Mesjid Al Ikhlas Keluragan Tihu, Masjid Al Muhajirin Desa Nania Atas dan Masjid Nurul Huda Asrama Haji Waiheru.
“Selain menyampaikan secara lisan terkait imbauan selama masa pendemi ini, anggota juga menempel isi imbauan tersebut di papan pengumuman masjid,” jelasnya.
Leo berharap, Imbaun dari pemerintah dan MUI tentang salat lima waktu di rumah termasuk salat jumat untuk dapat ditaati sebagai upaya mencegah penyebaran epidemi itu.(KB/03)
Discussion about this post