KABARBETA.COM, Ambon- Dengan berkembangnya Covid-19 yang semakin signifikan di kota Ambon, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy lewat rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan Kota Ambon secara khusus sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini diusulkan berdasarkan pengalaman yang mana Kota Ambon ini kecil, teritorial terbatas, sumber daya manusia dan sarana prasarananya harus diperhatikan secara baik,” katanya kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa (28/4).
Ia mengakui, ini dibutuhkan hanya untuk Ambon, karena oleh data Kementerian Kesehatan, Provinsi Maluku ini sudah ada zona merah, yaitu Kota Ambon. Dalam keputusan Kemenkes dari personal yang ada, maka Ambon sudah ditetapkan sebagai zona merah meski secara kuantitaf belum banyak, tapi secara kualitatf sangat berbahaya karena wilayah Ambon kecil dan padat.
Oleh karena itu, paling tidak ada 4 persyaratan yang bisa diajukan untuk sebauah daerah menjadi PSBB.
“4 Persyaratan itu antara lain: soal etimologi (penyebarannya), kesiapan kebutihan dasar, kesiapan keuangan, dan kesiapan operasional. Semuanya sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota secara baik dalam kondisi Covid -19, maka seluruh proyek-proyek ditangguhkan jadi tidak ada kesiapan fisik apapun juga yang dilaksanakan di Ambon karena seluruhnya kita konsentrasi untuk penanganan Covid-19,” ungkap Louhenapessy menjelaskan.
Lanjutnya, secara fakta sebetulnya sudah dilaksanakan, seperti tidak ada lagi penerbangan dan pelayaran. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Ambon sudah memblokir titik masuk. “Ini semua masih dalam bentuk himbauan dan ajakan, sementara PSBB ini merupakan prodak hukum dan keputusan Yuridis yang menjadi dasar aparat keamanan bertindak lebih tegas,” paparnya.
Menurutnya, PSBB bukan untuk larangan tapi pembatasan, jadi aktifitas sosial berjalan seperti biasanya hanya dibatasi.
Contonya, masyarakat yang ingin berbelanja bahan pokok boleh tapi hanya berpergian untuk nongkrong di rumah kopi, itulah yang dibatasi.
“Ini semua butuh pengendalian, jadi pemkot mengusulkan ke provinsi Maluku dan diusulkan ke Kementerian Kesehatan akan lakukan verifikasi kalau memang diijinkan akan dilakukan,” tandasnya. (KB/02)